Text
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat
bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai sebuah bentuk
pencegahan atas timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja yang mungkin terjadi pada pekerja di dalam lingkungan kerja.
Selanjutnya bilamana kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja terjadi pada pekerja, pekerja berhak atas jaminan sosial, untuk itu
Pemerintah membuat Program Jamsostek yang diatur di dalam UndangUndang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai
pengakuan atas hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial.
Seiring berjalannya waktu kemudian Pemerintah mengesahkan UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang
pada hakikatnya telah merevisi Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal ini sebagaimana diatur oleh UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
menugaskan PT Jamsostek untuk menyesuaikan diri dengan UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
dengan kata lain PT Jamsostek harus menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dan menyelenggarakan program jaminan
sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Tidak tersedia versi lain