Kajian Undang-Undang Sumber Daya Air mengulas dasar hukum, filosofi, dan isu-isu terkait pengelolaan air di Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur ketersediaan dan penggunaan air secara berkelanjutan demi kepentingan publik, dengan penekanan pada peran negara sebagai penguasa air untuk kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan hidup, serta mengatasi masalah pencemaran dan kelangkaan.
Tata ruang sungai aluvial dan non-aluvial, baik yang terkelola dengan sistem CAT (Catchment Area Treatment) maupun non-CAT, mengacu pada pengaturan dan perencanaan penggunaan ruang di sekitar sungai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi sungai sebagai sumber daya air, ekosistem, dan ruang publik, sambil meminimalkan risiko banjir dan dampak negatif lainnya.