Pokok-pokok peraturan perundang-undangan kefarmasian di Indonesia saat ini berpusat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut beberapa UU sebelumnya (seperti UU Kesehatan 36/2009) dan mengatur aspek SDM, sediaan farmasi, hingga ketahanan kefarmasian.
Pokok-pokok dan peraturan farmasi