Kontrak konstruksi adalah perjanjian tertulis yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kontrak ini sangat penting karena mencakup hak, kewajiban, dan risiko masing-masing pihak terkait proyek. Di Indonesia, kontrak konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.