UPT Perpustakaan ISTN

  • Beranda
  • Login Pustakawan
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Peraturan Perpustakaan


Keanggotaan Mahasiswa

  • Mahasiswa/i Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta boleh meminjam bahan pustaka setelah menjadi anggota Perpustakaan.

Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan.

  1. Anggota wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
  2. Anggota berhak meminjam Bahan Pustaka, baik untuk dibaca di tempat/perpustakaan, maupun untuk dibawa pulang
  3. Anggota wajib membawa  Kartu Perpustakaan pada saat berkunjung dan meminjam Bahan Pustaka.
  4. Anggota wajib melakukan transaksi peminjaman/pengembalian Bahan Pustaka, terhadap Bahan Pustaka yang akan dan telah dipinjam.
  5. Jumlah Bahan Pustaka yang dapat dipinjam, maksimal 3 (tiga) Bahan Pustaka, dengan masa peminjaman selama maksimal 7 (tujuh) hari terhitung dari hari pertama peminjaman dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masa peminjaman.
  6. Pemberitahuan perpanjangan peminjaman harus disampaikan kepada petugas perpustakaan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum masa peminjaman berakhir.
  7. Karya Tulis Ilmiah (KTI), Kamus, Majalah Ilmiah, Jurnal, dan Modul hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan.
  8. Dilarang membawa makanan/minuman kedalam ruangan perpustakaan.
  9. Pengguna perpustakaan wajib menjaga kebersihan dan ketertiban perpustakaan.

Pelanggaran Perpustakaan.

  1. Denda keterlambatan pengembalian pinjaman Bahan Pustaka sebesar Rp. 1.000,00 (seibu ribu rupiah) per hari per Bahan Pustaka terhitung dari hari pertama setelah melewati masa keterlambatan dan tidak dapat melakukan perpanjangan peminjaman.
  2. Apabila kartu anggota perpustakaan hilang, wajib membuat kartu anggota perpustakaan pengganti di bagian pelayanan sirkulasi.
  3. Apabila menghilangkan Bahan Pustaka wajib mengganti dengan Bahan  Pustaka yang sama dan disetujui pustakawan  atau dengan uang sebesar harga Bahan Pustaka,  yang berlaku saat itu dan biaya pembelian / ongkos kirim.
  4. Anggota perpustakaan yang terbukti melakukan pencurian terhadap koleksi Bahan Pustaka dalam jenis koleksi apapun wajib mengembalikan dan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengetahui

TTD

Pustakawan UPT Perpustakaan ISTN 

UPT Perpustakaan ISTN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Selamat datang di eLibrary ISTN — portal perpustakaan digital resmi dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN).Sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan pendidikan dan kemudahan akses informasi, perpustakaan ISTN telah melakukan transformasi digital melalui sistem eLibrary.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?