Text
Pedoman Bimbingan Teknis Perizinan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penilaian PKRT, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melakukan evaluasi/penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan PKRT dalam hal pemberian persetujuan izin edar. Evaluasi/penilaian PKRT dilakukan terhadap persyaratan administrasi dan teknis dan pengajuan permohonan pendaftaran izin edar oleh pelaku usaha di bidang PKRT harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain