Text
Hukum Kontrak:Teknik Perancangan Kontrak Bisnis
Hukum kontrak adalah seperangkat kaidah dan prinsip hukum yang mengatur perjanjian (kontrak) yang dibuat secara sah antara dua pihak atau lebih untuk menciptakan akibat hukum, seperti kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Di Indonesia, hukum kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan menganut sistem terbuka, yang berarti para pihak bebas menentukan isi dan bentuk kontraknya, selama tidak melanggar hukum atau ketertiban umum.
Tidak tersedia versi lain