Text
Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia
Hukum Bangunan Gedung di Indonesia mengatur pembangunan gedung agar aman, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta berwawasan lingkungan. Aturan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penyelenggaraan bangunan gedung kini menggunakan mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan menerapkan sanksi bagi pelanggar.
Tidak tersedia versi lain