Skripsi
[SKRIPSI] Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Pada Periode Februari-April 2023
Waktu tunggu adalah salah satu standar minimal pelayanan farmasi dirumah sakit
yang harus dilakukan evaluasi guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kefarmasian di rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan obat non racikan dan obat
racikan untuk pasien tunai adalah tenggang waktu mulai dari pasien selesai
melakukan pembayaran sampai obat selesai di siapkan. Sedangkan untuk waktu
tunggu pelayanan obat non racikan dan racikan untuk pasien jaminan atau asuransi
adalah tenggang waktu mulai Ketika resep diterima sampai dengan obat selesai
disiapkan. Waktu tunggu untuk obat non racikan 30 menit dan untuk obat racikan
60 menit. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui berapa rata – rata waktu
tunggu pelayanan resep pasien Instalasi Farmasi Rumah Sakit X. Penelitian ini
dilakukan di Rumah Sakit X. Jenis penelitian yang dilakukan secara deskriptif
dengan pengumpulan data secara retrospektif. Data yang diambil adalah seluruh
pasien rawat jalan pada Rumah Sakit X sebanyak 26.546 resep yang terdiri dari
21.866 non racikan dan 4660 resep racikan. Berdasarkan hasil pengolahan data
didapatkan hasil rata – rata waktu tunggu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
obat racikan pada bulan februari 47,12 menit sedangkan obat non racikan pada
bulan februari 27.59 menit. Waktu tunggu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
obat racikan bulan maret 44.45 menit dan obat non racikan maret 22.50 menit.
Waktu tunggu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan obat racikan bulan April
47.44 menit dan obat non racikan 29.39 menit. Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan didapatkan rata – rata waktu tunggu pelayanan resep pasien rawat jalan
di Rumah Sakit X telah memenuhi persyaratan sesusai dengan standar pelayanan
minimal di rumah sakit.
Tidak tersedia versi lain